Dalam konteks kehidupan bermasyarakat, jaminan keamanan adalah hak fundamental bagi setiap individu, terlepas dari latar belakang agama, suku, atau etnis. Ketika kita berbicara tentang wilayah yang mayoritas dihuni oleh kaum Muslimin, pertanyaan mengenai bagaimana jaminan keamanan tersebut diwujudkan bagi komunitas non-Muslim menjadi penting untuk dibahas. Salah satu instrumen yang dapat berfungsi sebagai fondasi atau jaminan dalam kerangka ini adalah konsep perpajakan atau Upaya Terpadu (UPT) dalam arti luas yang bisa mencakup kontribusi masyarakat.
Secara historis, dalam peradaban Islam klasik, konsep perlindungan (dhimmah) bagi non-Muslim yang tinggal di bawah kekuasaan Muslim telah diatur. Salah satu aspek dari perlindungan ini adalah kewajiban bagi non-Muslim untuk membayar semacam pajak atau kontribusi yang dikenal sebagai jizyah. Sebagai imbalannya, negara Muslim berkewajiban untuk melindungi jiwa, harta, dan hak-hak mereka, serta membebaskan mereka dari kewajiban militer yang menjadi tanggung jawab umat Muslim.
Dalam konteks modern, konsep jizyah mungkin tidak lagi relevan dalam bentuknya yang tradisional. Namun, prinsip di baliknya tetap dapat diaplikasikan. Perpajakan, dalam bentuknya yang umum, merupakan mekanisme yang digunakan oleh negara modern untuk membiayai berbagai layanan publik, termasuk penegakan hukum, pertahanan, dan keamanan. Ketika komunitas non-Muslim berkontribusi melalui pajak, mereka secara tidak langsung turut serta dalam pembiayaan sistem yang menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tempat mereka tinggal.
Kontribusi finansial melalui pajak dapat dipandang sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan stabil bagi semua. Dengan membayar pajak, komunitas non-Muslim menjadi bagian integral dari "kontrak sosial" yang berlaku. Negara, melalui pendapatan pajak ini, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan yang memadai. Ini berarti bahwa lembaga-lembaga keamanan negara, seperti kepolisian dan pengadilan, harus beroperasi secara adil dan profesional, memberikan perlindungan yang sama kepada setiap individu.
Lebih jauh lagi, konsep "Upaya Terpadu" (UPT) bisa diperluas untuk mencakup berbagai bentuk kontribusi non-finansial yang dapat memperkuat kohesi sosial dan rasa aman. Misalnya, partisipasi aktif dalam kegiatan komunitas, dialog antaragama, dan upaya kolaboratif untuk memecahkan masalah sosial dapat menjadi bentuk "jaminan keamanan" yang sama pentingnya. Ketika masyarakat, baik Muslim maupun non-Muslim, merasa saling terhubung dan memiliki rasa tanggung jawab bersama, ikatan sosial menjadi lebih kuat, yang pada gilirannya berkontribusi pada stabilitas dan keamanan.
Penting untuk ditekankan bahwa jaminan keamanan bagi komunitas non-Muslim di wilayah mayoritas Muslim bukanlah sekadar kewajiban negara, tetapi juga merupakan cerminan dari nilai-nilai inklusivitas dan keadilan yang diajarkan dalam agama Islam. Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW mengajarkan pentingnya memperlakukan non-Muslim dengan baik, menghormati hak-hak mereka, dan melindungi mereka. Ayat-ayat seperti Surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang menyatakan bahwa Allah tidak melarang orang Muslim untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi mereka karena agama dan tidak mengusir mereka dari kampung halaman mereka, memberikan landasan etis yang kuat.
Oleh karena itu, sistem perpajakan yang adil dan transparan, serta kebijakan yang mendukung inklusi sosial, dapat berperan ganda. Di satu sisi, pajak menyediakan sumber daya finansial untuk fungsi negara yang menjaga keamanan. Di sisi lain, partisipasi melalui pajak dan upaya terpadu lainnya menumbuhkan rasa kepemilikan dan kebersamaan, yang merupakan fondasi keamanan sosial yang kokoh. Bagi komunitas non-Muslim, pemahaman bahwa kontribusi mereka dihargai dan digunakan untuk kesejahteraan bersama, termasuk keamanan pribadi, dapat memberikan rasa ketenangan dan keyakinan yang mendalam.
Pada akhirnya, jaminan keamanan bagi orang non-Muslim yang hidup di wilayah kaum Muslimin adalah sebuah ekosistem yang melibatkan kewajiban negara, partisipasi warga negara melalui berbagai bentuk kontribusi (termasuk pajak), dan komitmen bersama terhadap nilai-nilai keadilan, toleransi, dan saling menghormati. Pajak, dalam pengertiannya yang luas, menjadi salah satu pilar penting yang mendukung ekosistem ini, memastikan bahwa semua anggota masyarakat dapat hidup dengan aman dan damai.