Memahami kewajiban perpajakan adalah bagian penting dari menjadi warga negara yang baik. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang vital untuk membiayai berbagai pembangunan dan layanan publik, mulai dari infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, hingga pertahanan keamanan. Namun, tidak semua orang paham secara mendalam mengenai jenis-jenis pajak yang harus dibayar. Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai macam pajak yang umumnya membebani masyarakat Indonesia, baik individu maupun badan usaha.
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu pajak yang paling sering dihadapi oleh individu maupun badan usaha. PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Bagi individu, PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima dari berbagai sumber, seperti:
Tarif PPh Orang Pribadi bersifat progresif, artinya semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pajaknya. Terdapat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menjadi batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan, maupun Koperasi, juga wajib membayar PPh atas laba atau keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usahanya. Tarif PPh Badan diatur dalam Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, dan dapat berbeda untuk perusahaan skala tertentu.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean. PPN pada dasarnya merupakan pajak tidak langsung, yang berarti pemikul beban pajaknya adalah konsumen akhir, namun dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Barang atau jasa yang dikenakan PPN meliputi hampir seluruh barang dan jasa yang beredar di pasar, kecuali yang secara spesifik dibebaskan atau dikecualikan dari PPN.
Setiap kali Anda membeli barang atau menggunakan jasa yang dikenakan PPN, Anda sebenarnya turut membayar pajak ini. PPN biasanya tercantum dalam struk atau faktur pembelian.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan atas barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu untuk melindungi konsumen berpenghasilan rendah dan sekaligus untuk memberikan keseimbangan dalam pembebanan pajak antara konsumen berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah. Barang-barang yang dikenakan PPnBM biasanya adalah kendaraan bermotor mewah, properti mewah, atau barang-barang konsumsi premium lainnya.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan bumi dan/atau bangunan. Pajak ini terutang kepada pemerintah daerah. Objek PBB meliputi bumi (tanah dan perairan) serta bangunan (gedung, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, dll.). Besaran PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor roda dua atau lebih. Pajak ini juga merupakan pajak daerah yang terutang kepada pemerintah provinsi. Besaran PKB biasanya dihitung berdasarkan persentase dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan disesuaikan dengan kapasitas mesin serta tahun pembuatan kendaraan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini bisa terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, pemasukan dalam perusahaan, dan lain-lain. BPHTB dibayarkan oleh pembeli atau penerima hak, dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Selain pajak-pajak utama di atas, terdapat pula berbagai jenis pajak daerah lainnya yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, seperti:
Setiap daerah mungkin memiliki peraturan dan jenis pajak daerah yang sedikit berbeda sesuai dengan potensi dan kebijakan lokalnya.
Memahami berbagai jenis pajak ini penting agar Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. Kepatuhan membayar pajak tidak hanya menghindari sanksi denda, tetapi juga merupakan kontribusi Anda dalam pembangunan bangsa dan negara.